Jum'at, 14 Juni 2013 21:44 wib
Edi Hidayat - Okezone
Ari Wibowo (Foto: Okezone)
Berdasarkan rekaman CCTV yang baru ditemukan, kasus tabrakan yang melibatkan Ari Wibowo bisa dihentikan atau SP3. Menurut Kasat Laka Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Sutimin, korban sebenarnya bisa dikenai pasal 132 Undang-undang Lalu Lintas karena tidak berjalan kaki pada tempatnya. Namun, karena Tjahmadi telah meninggal kemungkinan kasus tersebut akan dihentikan.
"Kena pasal 132, nanti akan dilanjuti dengan pasal 77 KUHP, kalau memang bukti-bukti ke arah sana, kita adakan gelar lagi untuk SP3. Karena tersangka meninggal dunia, perkara tidak bisa diteruskan," kata Sutimin di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
Meski begitu, pihak kepolisian juga berusaha bersikap adil kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Pihak kepolisian tetap akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini.
"Masalah tuntutan, dengar dari saudara Arianto, sudah disampaikan, sudah ada musyawarah. Namun kami Polres Jakarta Selatan, kami akan menegakkan rasa keadilan, yaitu tetap memeriksa saksi-saksi lain," jelasnya.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry
Berita Terkait : Ari Wibowo
- Alasan Polisi Batalkan Status Tersangka Ari Wibowo
- Murni Musibah, Ari Wibowo Tetap Tanggung Jawab
- Ari Wibowo Lega akan Dibebaskan Polisi
- Polisi Temukan Bukti Rekaman Kecelakaan Ari Wibowo
- Polisi akan Bebaskan Ari Wibowo dari Semua Tuntutan
- Lho.. Polisi Kaji Ulang Status Tersangka Ari Wibowo
- Korban Tabrakannya Meninggal, Ari Wibowo Siap Jadi Orangtua Asuh
- Kakek Korban Tabrakan Ari Wibowo Meninggal Dunia
- Ari
Wibowo Pasrah Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar