Jum'at, 14 Juni 2013 21:44 wib
Edi Hidayat - Okezone
Ari Wibowo (Foto: Okezone)
Berdasarkan rekaman CCTV yang baru ditemukan, kasus tabrakan yang melibatkan Ari Wibowo bisa dihentikan atau SP3. Menurut Kasat Laka Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Sutimin, korban sebenarnya bisa dikenai pasal 132 Undang-undang Lalu Lintas karena tidak berjalan kaki pada tempatnya. Namun, karena Tjahmadi telah meninggal kemungkinan kasus tersebut akan dihentikan.
"Kena pasal 132, nanti akan dilanjuti dengan pasal 77 KUHP, kalau memang bukti-bukti ke arah sana, kita adakan gelar lagi untuk SP3. Karena tersangka meninggal dunia, perkara tidak bisa diteruskan," kata Sutimin di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).