Mungkin kamu tertarik untuk menyewa Virtual Office untuk usaha yang dijalankan saat ini. Namun sebelum itu tahukah kamu jika ada beberapa jenis usaha yang dilarang menggunakan virtual office? Yeap, larangan ini tertulis dalam Surat Edaran Kepala BTPSP DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 yang isinya menjelaskan penggunaan Virtual Office diperkenankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, tidak semua usaha bisa menggunakan jasa atau layanan dari Virtual Office. Nah kira-kira, jenis usaha apa saja ya yang tidak boleh menggunakan Virtual Office. Simak artikel dibawah ini untuk selengkapnya.

7 Usaha Yang Tidak Boleh Menggunakan Virtual Office

7 Usaha Yang Tidak Boleh Menggunakan Virtual Office

1. E-commerce

E-commerce merupakan salah satu bidang usaha yang tidak diperbolehkan mengunakan alamat Virtual Office. Padahal e-commerce adalah salah satu usaha yang berkembang di tanah air. Sebut saja beberapa pelaku e-comerce di Indonesia seperti Lazada, Bukalapak, Tokopedia dan sebagainya. Namun, perkembangan yang besar inilah yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan izin pelarangan untuk pelaku bisnis online menggunakan kantor virtual. Pelarangan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Apalagi naiknya angka kriminalitas seperti penipuan yang banyak dilakukan oleh pihak tidak bertangung jawab.

2. Transportasi

Usaha di bidang transportasi harus memiliki lokasi perusahaan yang jelas dan nyata. Hal ini karena usaha di bidang transportasi berkaitan dengan wakil kepentingan pemilik barang dalam hal penerimaan dan pengiriman barang. Oleh karena itu, bidang usaha ini tidak dapat menggunakan kantor virtual untuk menjalankan kegiatan usahanya.

7 Usaha Yang Tidak Boleh Menggunakan Virtual Office

3. Penyelenggara Acara atau Event Organizer

Suatu perusahaan yang bergerak di bidang Event-Organizing memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyelenggarakan acara. Selain itu, penyelenggaraan acara tersebut akan berkaitan dengan banyak pihak seperti pengisi acara, susunan kegiatan, transportasi, konsumsi, dan lain-lain. Sama halnya dengan bisnis e-commerce, lokasi yang jelas dan nyata menjadi penting untuk memantau proses penyelenggaraan acara yang dirancang Event Organizer.

4. Konstruksi

Usaha konstruksi perlu menggunakan izin usaha khusus, serta modal yang tidak sedikit. Ini ditambah lagi dengan penggunaan perlengkapan untuk usaha konstruksi yang menggunakan alat-alat yang berukuran besar. Bayangkan saja ukuran tempat untuk menyimpan alat-alat ini, ditambah dengan tingkat kebisingan dari alat-alat operasionalnya. Karena itu bidang konstruksi diharuskan untuk mempunyai tempat khusus untuk beroperasi dan menyimpan perlengkapan usahanya.

7 Usaha Yang Tidak Boleh Menggunakan Virtual Office

5. Usaha dengan Pemasukan Besar

Untuk jenis perusahaan yang telah mendapatkan pemasukan kotor lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun harus memiliki lokasi usaha yang sebenarnya dan dapat ditinjau. Hal ini sudah menjadi kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melewati proses verifikasi pengukuhan pajak dari Dirjen Pajak.

6. Pariwisata

Jika kamu hendak mendirikan PT untuk bidang pariwisata, maka wajib mempunyai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Kementrian Pariwisata akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke lokasi usaha kamu. Dalam proses pengecekan ini biasanya akan dilakukan beberapa tahap, dan berlaku untuk semua usaha yang dikategorikan ke kolompok ini seperti restoran yang harus memilki dapur. Karena itu usaha pariwisata juga tidak dapat menggunakan kantor virtual.

7. Properti

Usaha properti seperti real estate tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit serta tempat untuk menjalankan bisnisnya. Aktivitas jual-beli properti seperti apartemen, real estate, atau penyewaan gedung akan memakan biaya dalam jumlah besar. Dengan demikian, usaha properti tidak dapat didirikan hanya dengan Virtual Office.

7 Usaha Yang Tidak Boleh Menggunakan Virtual Office

Siapa yang cocok menggunakan Virtual Office?

Sebenarnya tidak ada batasan tentang usaha apa yang boleh dilakukan. Namun secara umum, usaha berbasis teknologi dan industri kreatif banyak menggunakan layanan ini guna menghemat dana yang ada. Berikut ada beberapa jenis usaha yang biasa menggunakan Virtual Office:

  1. Startup Digital – Penggiat startup biasanya tidak memiliki banyak modal besar di awal, terutama untuk menyewa sebuah gedung. Secara aset pun sebetulnya tidak terlalu banyak sebab utamanya menggunakan komputer; desktop maupun portable. Maka dari itu, Virtual Office menjadi alternatif yang tepat bagi pelaku startup digital untuk merintis usaha secara profesional.
  2. Desain – Pekerjaan di bidang desain semakin hari semakin menjanjikan. Yang mengasyikkan, kesempatan bekerja menjadi lebih bebas di masa yang kian modern.Dengan keberadaan internet dan teknologi yang semakin bagus, bekerja dalam bidang desain dapat dilakukan seolah tanpa batas waktu dan ruang. Maka dari itu kami sangat yakin penggiat desain sangat memerlukan Virtual Office dalam hal mengembangkan usahanya.
  3. Konsultan – Meski bukan profesi yang baru, tetapi citra konsultan menjadi semakin marak selama beberapa tahun terakhir. Tanpa harus terikat menjadi bagian dari perusahaan tertentu, seorang konsultan dapat bekerja di mana saja dan kapan saja. Tanpa harus membutuhkan ruang yang terlalu lapang, Virtual Office kiranya cukup menjadi tempat bekerja yang nyaman dan profesional.
  4. Bisnis Produk – Tidak hanya pekerjaan yang bersifat technology-based dan cloud yang dapat menggunakan layanan Virtual Office karena seorang pengusaha UKM pun misalnya, dapat memanfaatkan solusi ini. Misalnya dalam mengurus beragam aktivitas administratif hingga korespondensi. Dengan alamat yang lebih prestisius, pelanggan pun akan lebih percaya dan meningkatkan citra di pasaran.

7 Usaha Yang Tidak Boleh Menggunakan Virtual Office

Berapa biaya sewa Virtual Office di Jakarta?

Tarif sewa Virtual Office di Jakarta bisa terbilang amat terjangkau. Jauh sekali dari harga yang biasa ditawarkan untuk penggunaan Co-Working Space ataupun Private Office. Untuk biaya pendirian badan usaha Virtual Office di Uptown Serviced Office pun disediakan dengan pilihan 3 paket yang berbeda:

  1. Inwood Package sebesar Rp 400.000 dan akan mendapat akses ke meeting roomevent space, dan alamat untuk pengiriman surat
  2. Harlem Package sebesar Rp 700.000 dan akan mendapat akses ke meeting roomevent space, alamat untuk pengiriman surat, nomor telepon khusus bisnis, resepsionis, hingga penanganan email
  3. Yorkville Package sebesar Rp 1.000.000 dan akan mendapat akses ke meeting roomevent space, alamat untuk pengiriman surat, nomor telepon khusus bisnis, resepsionis, penanganan email, serta penggunaan Co-Working Space selama 10 hari.

Jika ingin mendapatkan penawaran lengkap Anda dapat langsung menghubungi pihak Uptown Serviced Office melalui alamat email welcome@uptown.id atau nomor telepon 021 5082 3400.

sumber