Saya melihat saat ini banyak sekali agen-agen yang menawarkan jasa penggunaan virtual office. Saya berencana akan menggunakan jasa tersebut karena untuk menekan biaya sewa dan tempat usaha yang saya gunakan bukan peruntukan untuk usaha, melainkan tempat tinggal. Apakah penggunaan Virtual Office diperbolehkan dan sah secara hukum? Bagaimana kaitannya nanti dengan masalah perpajakannya? Mohon dapat dibantu pencerahannya dari bung Prokol. Terima kasih.
Jl.Tanjung duren raya 27,Jakarta barat.Call/wa 089652729980
Tampilkan postingan dengan label Hukum Penggunaan Virtual Office. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Penggunaan Virtual Office. Tampilkan semua postingan
Rabu, 02 November 2016
Langganan:
Postingan (Atom)