Thursday, 10 December 2015 | 17:17 WIB
Ilustrasi Virtual Office
Jakarta, BisnisPost.com - Rata- rata pengusaha yang baru membangun bisnis di dunia start up mengalami kesulitan untuk mendapatkan surat- surat legalitas usaha karena adanya pelarangan dari pemerintah untuk menggunakan rumah tinggal sebagai perusahaan. Saat ini para pengusaha start up menjadi terbantu dengan adanya sistem virtual office (VO) yang menyediakan ruang kerja dengan domisili usaha yang legal, jelas, serta biaya yang lebih terjangkau.