"

Rabu, 23 November 2016

30 Hot Fintech Startups You Should Be Watching


AB_img_small
Email this to someoneShare on LinkedInShare on FacebookTweet about this on TwitterPrint this page
If you’re in the banking sector, there’s no doubt that you should be keeping a close eye to the Fintech industry. Besides providing innovative new technology and ideas for the banking industry, it’s also been estimated by Statista that “bank spending on new technologies was predicted to amount to $19.9 billion in 2017 in North America.”
Not only that, but these exciting Fintech startups also provide innovative solutions for the small business owner. If you are looking for low-cost solutions to your business accounting and finance needs, from invoicing to payroll to investing, the Fintech sector is an exciting space.

StartUp yang Berhasil adalah yang Berani Eksekusi Idenya


Pernah baca satu quote di media sosial yang mengatakan ,”Ide yang bagus adalah ide yang derealisasikan”. Banyak dari kita yang merasa ketika diminta untuk ber-ide, selalu bilang “belum ada inspirasi nih”, “bentar lah lagi gak mood”, “Duh! Gak berani buat ngomong”, “Ide ku bagus gak ya ini?Nanti langsung ditolak gimana?”. Padahal, ide, tanpa kita sadari pasti selalu ada dan mampu kita munculkan tanpa harus menunggu inspirasi datang kayak durian runtuh. Nah! Masalah selanjutnya untuk menuangkan ide nih. Do it now or never!. Punya ide langsung eksekusi, langsung rancang. Kalau nunggu nanti, yakin deh gak bakalan dilakukan. Hal ber-ide ini sama lho buat kamu yang punya mimpi untuk membangun start-up.

PERATURAN VIRTUAL OFFICE BERDAMPAK BESAR PADA KELANGSUNGAN BISNIS START UP DI INDONESIA

Thursday, 10 December 2015 | 17:17 WIB
Peraturan Virtual Office Berdampak Besar pada Kelangsungan Bisnis Start Up di Indonesia
Ilustrasi Virtual Office
Jakarta, BisnisPost.com - Rata- rata pengusaha yang baru membangun bisnis di dunia start up mengalami kesulitan untuk mendapatkan surat- surat legalitas usaha karena adanya pelarangan dari pemerintah untuk menggunakan rumah tinggal sebagai perusahaan. Saat ini para pengusaha start up menjadi terbantu dengan adanya sistem virtual office (VO) yang menyediakan ruang kerja dengan domisili usaha yang legal, jelas, serta biaya yang lebih terjangkau.

GNB ACCELERATOR BATCH KEDUA KEMBALI DIBUKA, SEGERA DAFTARKAN STARTUP-MU DAN RAIH PENDANAAN ISTIMEWA




GnB Accelerator kembali membuka pendaftaran bagi perusahaan rintisan (startup) di Asia Tenggara untuk bergabung dalam program akselerasi batch kedua. Program ini akan dimulai pada Desember 2016.

Selasa, 22 November 2016

KAMU KARYAWAN, INGIN MEMULAI USAHA SENDIRI? PENTING MELAKUKAN 4 LANGKAH STRATEGIS INI!



Mulai jenuh dengan pekerjaan? Ingin “banting setir” menjadi seorang pengusaha? Kenapa tidak! Namun sebelum melangkah mewujudkan passion kamu, lakukan 4 langkah strategis ini. Apa saja?

LINE CREATIVATE 2016: AJANG KOMPETISI BAGI INSAN KREATIF DIGITAL MUDA INDONESIA





LINE CREATIVATE 2016-Digital Creative Space kembali digelar di Atrium MallGandaria City. Ajang kompetisi kreatif bagi talenta lokal di Indonesia digelar selama tiga hari dan berhasil menjaring lebih dari 15.000 partisipan kompetisi kreatif.

5 VIRTUAL REALITY GAME YANG SERU DAN POPULER (SAATNYA KAMU COBA!)





Teknologi Virtual Reality (VR) saat ini banyak digunakan sebagai perangkat pendukung untuk bermain game. Berikut 5 virtual reality game populer yang bisa dimainkan dalam gadget-mu. Segera download and play.

Rabu, 02 November 2016

Gagal Paham beleid Kantor Maya Haram

BY  on 4 JANUARI 2016 • 0 )

imagesPelaku usaha tak boleh menggunakan virtual office.
Buat Anda yang sedang merintis usaha, memiliki kantor jelas suatu keharusan. Saat ini, ada pilihan lain yang lebih murah daripada menyewa kantor sungguhan: menyewa virtual office alias kantor maya. Dengan biaya yang lebih murah, pebisnis bisa memiliki fasilitas laksanan kantor sungguhan. Cuma, sekarang pelaku usaha yang memiliki domsili di kantor maya sekarang resah.
Sebabnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan virtual office mulai tahun depan. Nantinya, perusahaan rintisan atau startup ataupun UKM, dilarang memakai kantor maya dan ruang bersama (co-working space) sebagai tempat domisili usaha mereka. Tahun depan, pelaku usaha tak bisa lagi memakai alamat kantor maya. Kesempatan menggunakan virtual office sebagai alamat atau domisili usaha, dibatasi hanya hingga 31 Desember 2015.

Hukum Penggunaan Virtual Office

Saya melihat saat ini banyak sekali agen-agen yang menawarkan jasa penggunaan virtual office. Saya berencana akan menggunakan jasa tersebut karena untuk menekan biaya sewa dan tempat usaha yang saya gunakan bukan peruntukan untuk usaha, melainkan tempat tinggal. Apakah penggunaan Virtual Office diperbolehkan dan sah secara hukum? Bagaimana kaitannya nanti dengan masalah perpajakannya? Mohon dapat dibantu pencerahannya dari bung Prokol. Terima kasih.

Modal Ventura dan Perusahaan Penjaminan Siap Biayai 'Startup'


ThinkstockIlustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Menjamurnya perusahaan startup saat ini belum menarik minat perbankan memberikan pembiayaan ke sektor tersebut.
Perbankan menilai perusahaan-perusahaan startup belum bankable dan memiliki risiko yang tinggi. Dengan keadaan ini, hanya modal ventura dan perusahaan penjaminan kredit yang dapat mendorong perkembangan perusahaan startup ini dalam hal pembiayaan.
Direktur utama Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) Diding S. Anwar menyatakan siap membiayai perusahaan startup.
Menurutnya, perusahaan penjaminan kredit berperan sebagai pihak pemberi garansi kredit, sehingga modal ventura yang disalurkan ke startup terjaga keamaanannya dan jika terjadi risiko penjaminan langsung turun langsung untuk mencovernya.
"Kita siap ambil alih risiko kredit untuk membiayai perusahaan startup untuk dapat berkembang lebih baik lagi," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Diding mengatakan bahwa selama ini Perum Jamkrindo selalu memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal itu dilakukan untuk dapat melihat perusahaan UMKM dapat bersaing lebih tanpa memperhitungkan modal yang ada.