Pernah baca satu quote di media sosial yang mengatakan ,”Ide yang bagus adalah ide yang derealisasikan”. Banyak dari kita yang merasa ketika diminta untuk ber-ide, selalu bilang “belum ada inspirasi nih”, “bentar lah lagi gak mood”, “Duh! Gak berani buat ngomong”, “Ide ku bagus gak ya ini?Nanti langsung ditolak gimana?”. Padahal, ide, tanpa kita sadari pasti selalu ada dan mampu kita munculkan tanpa harus menunggu inspirasi datang kayak durian runtuh. Nah! Masalah selanjutnya untuk menuangkan ide nih. Do it now or never!. Punya ide langsung eksekusi, langsung rancang. Kalau nunggu nanti, yakin deh gak bakalan dilakukan. Hal ber-ide ini sama lho buat kamu yang punya mimpi untuk membangun start-up.
Jl.Tanjung duren raya 27,Jakarta barat.Call/wa 089652729980
Rabu, 23 November 2016
PERATURAN VIRTUAL OFFICE BERDAMPAK BESAR PADA KELANGSUNGAN BISNIS START UP DI INDONESIA
Thursday, 10 December 2015 | 17:17 WIB
Ilustrasi Virtual Office
Selasa, 22 November 2016
Rabu, 02 November 2016
Gagal Paham beleid Kantor Maya Haram
BY LITTLEDUCK on 4 JANUARI 2016 • ( 0 )
Buat Anda yang sedang merintis usaha, memiliki kantor jelas suatu keharusan. Saat ini, ada pilihan lain yang lebih murah daripada menyewa kantor sungguhan: menyewa virtual office alias kantor maya. Dengan biaya yang lebih murah, pebisnis bisa memiliki fasilitas laksanan kantor sungguhan. Cuma, sekarang pelaku usaha yang memiliki domsili di kantor maya sekarang resah.
Sebabnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan virtual office mulai tahun depan. Nantinya, perusahaan rintisan atau startup ataupun UKM, dilarang memakai kantor maya dan ruang bersama (co-working space) sebagai tempat domisili usaha mereka. Tahun depan, pelaku usaha tak bisa lagi memakai alamat kantor maya. Kesempatan menggunakan virtual office sebagai alamat atau domisili usaha, dibatasi hanya hingga 31 Desember 2015.
Hukum Penggunaan Virtual Office
Saya melihat saat ini banyak sekali agen-agen yang menawarkan jasa penggunaan virtual office. Saya berencana akan menggunakan jasa tersebut karena untuk menekan biaya sewa dan tempat usaha yang saya gunakan bukan peruntukan untuk usaha, melainkan tempat tinggal. Apakah penggunaan Virtual Office diperbolehkan dan sah secara hukum? Bagaimana kaitannya nanti dengan masalah perpajakannya? Mohon dapat dibantu pencerahannya dari bung Prokol. Terima kasih.
Modal Ventura dan Perusahaan Penjaminan Siap Biayai 'Startup'
Terkait
- Bank Mandiri Alokasikan Rp 500 Miliar untuk Modal Ventura
- Modal Ventura Jadi Elemen Penting Kebangkitan Ekonomi Digital
- Jokowi Pastikan Pemodal Ventura yang Dukung E-Commerce Dapat Insentif Pajak
- Terkait "Fundraising", Bhinneka.com Sudah Dilirik Lima Pemodal Ventura
- Pemerintah Siapkan Insentif bagi Modal Ventura yang Biayai Perusahaan Startup
JAKARTA, KOMPAS.com - Menjamurnya perusahaan startup saat ini belum menarik minat perbankan memberikan pembiayaan ke sektor tersebut.
Perbankan menilai perusahaan-perusahaan startup belum bankable dan memiliki risiko yang tinggi. Dengan keadaan ini, hanya modal ventura dan perusahaan penjaminan kredit yang dapat mendorong perkembangan perusahaan startup ini dalam hal pembiayaan.
Direktur utama Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) Diding S. Anwar menyatakan siap membiayai perusahaan startup.
Menurutnya, perusahaan penjaminan kredit berperan sebagai pihak pemberi garansi kredit, sehingga modal ventura yang disalurkan ke startup terjaga keamaanannya dan jika terjadi risiko penjaminan langsung turun langsung untuk mencovernya.
"Kita siap ambil alih risiko kredit untuk membiayai perusahaan startup untuk dapat berkembang lebih baik lagi," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Diding mengatakan bahwa selama ini Perum Jamkrindo selalu memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal itu dilakukan untuk dapat melihat perusahaan UMKM dapat bersaing lebih tanpa memperhitungkan modal yang ada.
Kamis, 13 Oktober 2016
Penawaran Virtual Office (sewa kantor murah )
Puri botanical blok i 10 no.60,jl.Raya joglo.Jakarta barat.
Hp.Susanto sn. (087872252754)
Menawarkan paket prodruk sbb:
1.Standar virtual office.
Fasilitas :
a.Alamat kantor (Business address) di Zona campuran sesuai zonasi RDTR DKI Jakarta.
b.Pencantuman Telphone kantor dan fax kantor pada kepala surat perusahaan.
c.Servis Manageman korespondensi perusahaan yang dikelola oleh Resepsionis (client,surat2,forwarding info,dll)
d.fasilitas wifi,fc ringan,scan.
e.Perjanjian kontrak Virtual Office.
a.Alamat kantor (Business address) di Zona campuran sesuai zonasi RDTR DKI Jakarta.
b.Pencantuman Telphone kantor dan fax kantor pada kepala surat perusahaan.
c.Servis Manageman korespondensi perusahaan yang dikelola oleh Resepsionis (client,surat2,forwarding info,dll)
d.Meeting room 1 x per minggu selama 5 jam by schedule
e.fasilitas wifi,fc ringan,scan.
f.Perjanjian kontrak Virtual Office.
Langganan:
Postingan (Atom)